Semangat As Shabab

10 Okt 2008

Bolehkah berduaan dengan tunangan?

BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN?

PERTANYAAN Saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis melalui keluarganya, lalu mereka menerima dan menyetujui lamaran saya. Karena itu, saya mengadakan pesta dengan mengundang kerabat dan teman-teman. Kami umumkan lamaran itu, kami bacakan al-Fatihah, dan kami mainkan musik. Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang berarti memperbolehkan saya berduaan dengan wanita tunangan saya itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang ini saya belum memungkinkan untuk melaksanakan akad nikah secara resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).

JAWABAN Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235) Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih) Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'. Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.

Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya. Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga. Allah berfirman: "Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..." (Al Baqarah: 237) Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad nikah. Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram. Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama. "... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229) "Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52

28 Sep 2008

Buktikan Kalo Kamu Cinta Islam!

Buktikan Kalo Kamu Cinta Islam!

Malu tampil islami? Waduh, malu tuh kalo kamu berbuat salah. Kalo nggak berbuat salah mah, nggak perlu malu dong ya. Tampil islami tuh buat nunjukkin kepribadian kita bahwa kita adalahmuslim or muslimah. Nggak usah malu pake jilbab dan kerudung. Nggak perlu malu yang cowokpake baju koko dan peci plus sarung. Meski tentu jilbab dan baju koko or sarung tuh bukanjaminan kalo kamu benar-benar islami. Kok bisa? Iya, percuma aja pake simbol-simbol agamatersebut, tapi pikiran dan perasaan kamu nggak konek sama sekali dengan Islam. Artinya, meskipake baju koko dan jilbab tapi dalam keseharian tuh malah gaul bebas dengan lawan jenis, terlibat narkoba, ngomongnya sering nyakitin hati orang, termasuk ghibah alias ngegosip jadiacara wajibnya. Waduh, itu sih nggak islami dong ya.

Sobat, berani tampil islami tuh emang luas banget. Tapi yang pasti kudu mendapat perhatianadalah bukan cuma aksesoris luar yang kamu berani kenakan. Tapi kepribadian kamu juga kudumencerminkan ajaran Islam. Biar match alias kagak tulalit gitu lho.

(Islam) Bro, idealnya memang orang yang ngerti agama tuh selain seneng mengenakan simbol agama, juga pikiran dan perasaannya harus taat dengan aturan agama. Kalo cuma mengenakan peci danbaju koko, siapa aja bisa dan mampu. Kalo hanya mengenakan kerudung dan jilbab, orang kafiraja bisa kok mengenakannya. Kita jadi nggak tahu apakah mereka muslim atau bukan. Bahkansangat boleh jadi penilaian kita langsung menyimpulkan kalo yang mengenakan simbol agamaitu adalah Muslim atau Muslimah. Betul nggak? Wong dalam film ar-Risalah aja, pemeran Hamzah adalah bintang Hollywood bernama Anthony Queen, yang pada waktu itubukan Muslim. Meski ada kabar (yang masih perlu dicek kebenarannya) setelah main di film itu, doi kemudian masuk Islam. Wallahu’alam.

Tapi soal pikiran dan perasaan yang akan menggerakkan tingkah laku kita, itu yang nggak bisaditutup-tutupi. Rambut boleh ditutupi kerudung, seluruh tubuh dihijab jilbab, tapi kaloperbuatannya tak mencerminkan ajaran Islam, patut dipertanyakan keislamannya. Misalnya, orang tersebut malah menyerang ajaran Islam dan semangat menyerukan ide feminisme.

Begitu pula kalo ada anak cowok yang pake peci, baju koko, berjenggot, aktif di rohis, tapi masihsenang pacaran, atau minimal gaul bebas dengan lawan jenis (meski dengan sesama anak rohis), itu juga nggak bisa ditutup-tutupi karena udah nyata perbuatannya. Perbuatan yang bisa diukursebagai pembeda mana yang ngerti ajaran Islam dan yang nggak. Selain itu, tentu sajaperbuatannya yang seperti itu adalah melanggar hukum syara’. Nah, jadi kudu ati-ati deh. Gaul tentang segala hal bukan berarti kemudian mencoreng predikat santri atau anak ngaji yang ngerti Islam. Jadi, kudu tahu batasannya, dan itu standarnya adalah Islam. Tul nggak?
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template